faq

Pertanyaan yang sering diajukan dan jawabannya.

Apakah Objek Wisata di Toraja di Tutup?

Iya, untuk mengurangi penyebaran virus corona, Pemkab telah mengeluarkan surat himbauan untuk menutup objek wisata.

Apakah sudah ada vaksin atau obat untuk COVID-19?

Saat ini, belum ada vaksin atau pengobatan spesifik untuk coronavirus. Pengobatan untuk penyakit ini hanya berdasarkan gejala saja berupa perawatan suportif.

Siapa yang termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP)?

Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 adalah jika kamu mengalami gejala demam (>38 C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA tanpa pneumonia DAN memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Apakah mobil angkutan umum (bus antar kota) dilarang beroperasi keluar-masuk toraja?

Tidak, untuk sementara belum ada larangan namun setiap perusahaan bus diminta untuk menerapkan protap pencegahan, seperti penyemprotan disenfektan sebelum berangkat dan juga penyemprotan disenfektan saat bus memasuki pos satgas di perbatasan Tana Toraja-Enrekang, Tana Toraja-Mamasa dan Toraja Utara-Palopo

Siapa yang termasuk Pasien Dalam Pengawasan?

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 adalah orang mengalami gejala demam (>38 C) atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.

Apa yang harus saya lakukan ketika saya mengalami gejala COVID-19 saat sedang di luar rumah?

Jika Anda mengalami gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorok atau sesak napas ketika Anda berada di luar rumah, segera menjauh dari keramaian dan hubungi Tim Satgas COVID-19 di nomor yang berikut  :
Tana Toraja : 0853-9522-4440, 0852-9988-5858, 0811-4201-299
Toraja Utara : 0821-9074-5817, 0853-4252-6131, 0853-4251-6118

SAYA BARU SAJA PULANG DARI DAERAH YANG TERPAPAR COVID-19, NAMUN SAYA TIDAK MEMILIKI GEJALAH, APA YANG PERLU SAYA LAKUKAN?

Orang yang berasal dari daerah terpapar, terlebih daerah yang dinyatakan sebagai zona merah atau zona transmisi lokal  adalah Orang Dengan Resiko (ODR) Covid-19. Tidak semua orang yang terpapar covid-19 menunjukan gejala, oleh karena itu dihimbau agar melakukan karantina mandiri selama minimal 14 hari sebelum berbaur dengan orang lain.