Iya, untuk mengurangi penyebaran virus corona, Pemkab telah mengeluarkan surat himbauan untuk menutup objek wisata.
Saat ini, belum ada vaksin atau pengobatan spesifik untuk coronavirus. Pengobatan untuk penyakit ini hanya berdasarkan gejala saja berupa perawatan suportif.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 adalah jika kamu mengalami gejala demam (>38 C) atau ada riwayat demam ATAU ISPA tanpa pneumonia DAN memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Tidak, untuk sementara belum ada larangan namun setiap perusahaan bus diminta untuk menerapkan protap pencegahan, seperti penyemprotan disenfektan sebelum berangkat dan juga penyemprotan disenfektan saat bus memasuki pos satgas di perbatasan Tana Toraja-Enrekang, Tana Toraja-Mamasa dan Toraja Utara-Palopo
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 adalah orang mengalami gejala demam (>38 C) atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.
Jika Anda mengalami gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorok atau sesak napas ketika Anda berada di luar rumah, segera menjauh dari keramaian dan hubungi Tim Satgas COVID-19 di nomor yang berikut :
Tana Toraja : 0853-9522-4440, 0852-9988-5858, 0811-4201-299
Toraja Utara : 0821-9074-5817, 0853-4252-6131, 0853-4251-6118
Orang yang berasal dari daerah terpapar, terlebih daerah yang dinyatakan sebagai zona merah atau zona transmisi lokal adalah Orang Dengan Resiko (ODR) Covid-19. Tidak semua orang yang terpapar covid-19 menunjukan gejala, oleh karena itu dihimbau agar melakukan karantina mandiri selama minimal 14 hari sebelum berbaur dengan orang lain.